HALLONEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktik pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Dua pelaku berinisial UM dan AJW ditangkap setelah terbukti memalsukan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Kasus ini terungkap pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan Kadek Sastra Utama, calon pekerja migran tujuan Oman. Pemeriksaan menemukan dokumen yang tidak valid.
Dari pengakuan Kadek, dokumen tersebut dibuat oleh UM dengan bantuan AJW.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menyebut AJW memalsukan dokumen e-PMI menggunakan ponsel dan menerima bayaran Rp400 ribu dari UM.
“Polisi kemudian menangkap AJW di rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 malam,” katanya kepada wartawan Selasa (11/11/2025).
Kanit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soetta, Iptu Agung Pujianto, menjelaskan UM berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI, sementara AJW bertugas memalsukan dokumen.
“Dugaan kami, keduanya bekerja sama untuk memfasilitasi keberangkatan CPMI nonprosedural demi keuntungan pribadi,” tegas Agung.
Kedua pelaku dijerat Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta UU ITE karena memanipulasi dokumen elektronik.
“Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Banten, Kombes Budi Novijanto, menegaskan e-PMI merupakan bukti legalitas bagi calon pekerja migran.
“Tanpa e-PMI, calon pekerja dianggap nonprosedural dan bisa dicegah keberangkatannya oleh imigrasi,” ujar Budi.
Lanjutnya, BP3MI mencatat sedikitnya dua kasus pemalsuan e-PMI telah terdeteksi sepanjang 2025.
“Pemerintah pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” pungkasnya. (ALS)







