HALLONEWS.COM – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dugaan kasus fitnah dan atau pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi pasca gelar perkara dilakukan.
Polisi kata dia telah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.
“Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara, dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia menjelaskan, ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka itu berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.
Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik.
Kemudian praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensi.
“Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” kata Asep.
Maka itu, kata dia, berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik.
Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukumnya lebih lanjut.







