HALLONEWS.COM – Sebanyak 41 warga binaan berisiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan 41 warga binaan berisiko tinggi ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta membersihkan lapas dari peredaran barang terlarang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan 41 warga binaan berisiko tinggi ini tiba di Nusakambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung ditempatkan di lima lapas berbeda sesuai tingkat risiko dan hasil asesmen.
“Sebanyak 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Pasir Putih, 8 orang di Lapas Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan. Semua telah melalui pemeriksaan administrasi dan kondisi fisik,” kata Mardi, Senin (13/10).
Mardi menjelaskan, pemindahan ini bertujuan melindungi lapas dan rutan asal dari potensi gangguan keamanan serta mencegah penyelundupan barang-barang terlarang seperti telepon genggam dan narkoba.
“Selain menjaga keamanan, pembinaan di Nusakambangan diharapkan mampu mengubah perilaku warga binaan agar menyadari kesalahannya dan menaati aturan pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga binaan yang dipindahkan akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan level sesuai hasil asesmen risiko. “Kami ingin mereka menjadi warga negara yang lebih baik setelah selesai menjalani masa pidana,” imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS DKI Jakarta, Heri Azhari, menuturkan bahwa pemindahan dilakukan melalui kerja sama antara petugas pemasyarakatan, Brimob, Polda Metro Jaya, serta jajaran pengamanan dan intelijen Ditjen PAS.
“Alhamdulillah, proses pemindahan berjalan aman dan lancar,” ujar Heri.
Mardi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan untuk mewujudkan lapas dan rutan yang bersih, aman, serta bebas dari peredaran barang terlarang.