Transisi KUHP Nasional, Kajati Riau Tegaskan Jaksa Harus Siap dan Tidak Ragu Tangani Perkara

HALLONEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi 246 jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi serta penyamaan persepsi terkait penerapan KUHP Nasional, Sabtu (15/11)2025).

Kajati Riau, Sutikno menegaskan bahwa pembekalan tersebut menjadi fondasi penting agar seluruh jaksa siap menghadapi transisi aturan dan mampu menangani perkara dengan standar baru.

“Tahun 2026 nanti kita mulai pakai KUHP baru. Semua jaksa di Riau harus siap. Pembekalan hari ini untuk memastikan tidak ada keraguan dalam penanganan perkara,” katanya dalam keterangan pada Minggu (16/11/2025).

Advertisements
Banner Hardee new

Selain materi KUHP, pelatihan juga menyoroti strategi percepatan penyidikan korupsi.

“Maka pelatihan ini pentingnya dalam penanganan yang cepat, efektif, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Indragiri Hulu, Ratih Andrawina Suminar, menegaskan pentingnya pemahaman jaksa terhadap seluruh kebaruan KUHP.

Ia mengingatkan bahwa jaksa sebagai dominus litis harus menjadi pengendali perkara dan memahami seluruh pasal yang akan diberlakukan.

“Jangan sampai jaksa, yang jadi pengendali perkara, justru tidak memahami pasal-pasal baru dalam KUHP. Penyamaan persepsi jaksa, penyidik, dan hakim itu mutlak,” tukasnya

Terpisah, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Evenri Sihombing, menyoroti persoalan klasik yakni perbedaan persepsi antara penyidik dan auditor yang kerap memperlambat penyidikan.

“Di lapangan sering berbeda persepsi. Itu bisa memakan waktu berbulan-bulan. Jika persepsi disamakan sejak awal, penanganan bisa tuntas dalam dua atau tiga bulan,” kata dia.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri jajaran asisten, Kabag TU Kejati Riau, dan seluruh kepala Kejari se-Riau sebagai bagian dari konsolidasi internal menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *