Operasi Senyap Imigrasi Batam, Tangkap Buronan Triliunan dan Deportasi 27 WNA Cyber Crime

HALLONEWS.COM- Penegakan hukum lintas negara kembali menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Batam berhasil mengamankan buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58).

Pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung atas Nota Diplomatik Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025.

Advertisements
Banner Hardee new

“WZ diketahui merupakan pelaku kejahatan keuangan lintas negara, terlibat dalam penipuan pinjaman korporasi dengan nilai mencapai 980 juta Yuan atau setara Rp 2,2 triliun saat masih menjabat Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok,” katanya kepada wartawan Selasa (18/11/2025).

Setelah perusahaan tersebut gagal membayar pinjaman, aparat Kepolisian Tiongkok melakukan investigasi dan menetapkan WZ sebagai tersangka yang kemudian melarikan diri ke luar negeri.

“Sejak Agustus 2025, WZ berpindah-pindah negara Asia sebelum masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival pada 7 Oktober 2025 dan menetap di Batam,” ujarnya.

Ia menuturkan, informasi diplomatik dari Pemerintah RRT yang diterima pada 13 November 2025 pukul 11.30 WIB langsung ditindaklanjuti oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.

Melalui pemantauan intensif, petugas berhasil mengamankan WZ di lobi sebuah hotel di kawasan Nagoya.

“Kini, WZ tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk koordinasi resmi dengan perwakilan negara asalnya,” tuturnya.

Selain itu, di sisi lain, Imigrasi juga menangani 27 Warga Negara Asing (WNA) asal RRT yang terlibat pelanggaran keimigrasian dan merupakan bagian dari sindikat cyber crime.

Mereka telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi.

Seluruhnya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke RRT untuk kemudian diproses oleh otoritas Kepolisian di Tiongkok

“Penegakan hukum ini menunjukkan kuatnya kolaborasi Indonesia dengan negara-negara sahabat,” ucapnya.

“Indonesia bukan tempat aman bagi para buronan internasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional,” tambahnya. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *