HALLONEWS.COM – Langkah Gubernur Banten Andra Soni menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.
Salah satunya yang mendukung penonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga itu datang dari mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sekaligus aktivis pendidikan dan anak, Retno Listyarti.
Retno Listyarti menyebut kebijakan penonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga tersebut sebagai langkah cepat dan tepat untuk menjaga kondusivitas sekolah serta melindungi hak-hak siswa dalam mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Sebelumnya, dunia pendidikan di Kabupaten Lebak digemparkan oleh aksi mogok belajar massal para siswa SMAN 1 Cimarga. Aksi ini terjadi setelah muncul dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap seorang murid yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Kondisi ini membuat suasana belajar mengajar lumpuh, hingga akhirnya pemerintah provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara waktu.
“Menurut saya, penonaktifan kepala sekolah oleh Gubernur Banten adalah langkah yang tepat karena situasi sekolah sudah tidak kondusif. Anak-anak melakukan aksi mogok belajar dan menuntut pelengseran kepala sekolah,” ujar Retno kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Retno menjelaskan, penonaktifan bukan berarti pencopotan permanen, melainkan langkah administratif sementara agar proses belajar mengajar di sekolah dapat kembali berjalan normal. Ia menegaskan, kepala sekolah yang berstatus PNS perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Inspektorat Banten untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan.
“Kepala sekolah dan para saksi perlu diperiksa agar persoalan ini jadi terang benderang. Penonaktifan memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk fokus menjalani proses pemeriksaan tanpa mengganggu kegiatan belajar di sekolah,” jelas Retno.
Menurutnya, keputusan Gubernur Banten sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan etika kepemimpinan pendidikan. Bahwa Kepala sekolah harus jadi teladan bagi siswa, bukan sumber konflik.
Pandangan serupa disampaikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten. Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afridadi, menilai langkah Gubernur melalui Dindikbud untuk menonaktifkan sementara kepala sekolah merupakan tindakan yang bijak di tengah gejolak yang terjadi di SMAN 1 Cimarga.
“Kami dari Ombudsman menghargai keputusan Dindikbud Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah, sambil mencari akar permasalahan yang sebenarnya terjadi di sekolah tersebut,” ujar Fadli.
Fadli menilai, aksi mogok belajar seluruh siswa bukanlah reaksi spontan terhadap satu kejadian, melainkan akumulasi dari sejumlah persoalan di sekolah. “Mustahil seluruh siswa mogok belajar hanya karena kepala sekolah menempeleng murid yang merokok. Ini seperti fenomena gunung es. Penempelengan mungkin hanya pemicu, sementara ada persoalan lain yang sudah lama mengendap,” tegasnya.
Menurut Fadli, penting bagi Dindikbud dan Inspektorat untuk menyelidiki lebih dalam kondisi internal sekolah, termasuk hubungan antara kepala sekolah, guru, dan peserta didik.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Lukman, menegaskan bahwa Dini Fitria belum diberhentikan secara permanen. Saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan pembinaan dan investigasi menyeluruh untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga agar suasana lebih kondusif dan kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan normal,” terang Lukman.
Ia menjelaskan, selama proses pembinaan berlangsung, posisi kepala sekolah dijabat oleh pelaksana harian (Plh). Langkah ini dilakukan untuk memastikan roda administrasi dan proses pendidikan di sekolah tetap berjalan.
“Isu tentang pencopotan kepala sekolah tidak benar. Ini murni langkah pembinaan dan proses klarifikasi agar semua pihak tenang. Penonaktifan dilakukan semata-mata demi menjaga kondusivitas serta memudahkan pemeriksaan dan pemberian keterangan oleh yang bersangkutan,” tegas Lukman.
Lukman menambahkan, keputusan ini bertujuan untuk menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh elemen pendidikan — kepala sekolah, guru, siswa, dan orang tua. “Kami ingin suasana belajar kembali normal, dan semua pihak bisa fokus pada tujuan utama, yaitu mencerdaskan anak bangsa,” katanya. (*)







