HALLONEWS.COM – Keputusan sanksi sedang terhadap anggota DPRD, TR yang terlibat dalam kasus jual beli proyek disampaikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok di Rapat Paripurna, Senin, 10 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha atau kontraktor berinisial PA terkait kerjasama pemberian anggaran infrastruktur atau proyek yang tidak ditepati.
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengatakan, bahwa penanganan kasus TR sudah mengikuti mekanisme dan tata tertib dewan yang berlaku, tidak ada satu tahapan yang dilewati.
“Seluruh tahapan telah kami jalani sesuai prosedur. Dari pemeriksaan, klarifikasi pelapor dan terlapor, hingga sidang kode etik. Semua dilakukan secara objektif dan profesional,” ujar Qonita.
Menurut politisi dari Fraksi PPP, keputusan tersebut telah disepakati secara kolektif. Karena seluruh dokumen proses penanganan telah dicatat dan disahkan. Hal ini membuktikan bahwa sanksi tersebut murni berdasarkan fakta dan mekanisme kode etik dewan.
Ia menegaskan, BK bertindak sebagai penegak kode etik yang tugasnya memberi rekomendasi sanksi kepada pimpinan dewan dan fraksi partai.
“Keputusan BK DPRD hanya bersifat rekomendasi untuk menindaklanjuti sanksi sedang. Kami tidak bisa menilai atau mengoreksi keputusan internal partai. BK hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai,” tegasnya.
Untuk tindak lanjut dan eksekusi sanksi sedang, kata Qonita, sepenuhnya berada di ranah internal partai atau fraksi yang bersangkutan.
Di tengah isu ketidakadilan, BK menepis tuduhan tebang pilih dalam penangan kasus etik. “Ada yang mengira kami cepat di satu kasus dan lambat di lainnya. Kalau sudah masuk ranah hukum, seperti kasus anggota dewan berinisial RK, kami wajib menunggu keputusan pengadilan sebelum bertindak,” paparnya.
Ia berharap keputusan sanksi tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh wakil rakyat di Depok.
Sebagai informasi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto mengutarakan, bahwa hasil sidang etik yang dilakukan BK DPRD Kota Depok sudah keluar dan TR dikenakan sanksi sedang.
Sanksi sedang membuat TR non aktif aktif dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Fraksi PKB menghormati keputusan BK atas sanksi yang dikenakan kepada anggotanya,” kata dia kepada wartawan di Gedung DPRD, Senin, 27 Oktober 2025 lalu. (jan)







