Siap Disidang, Nadiem cs Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Kejari Jakpus

Empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan diserahkan Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Dok Kejagung)

HALLONEWS.COM– Kejaksaan Agung resmi menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Para tersangka terdiri atas pejabat dan konsultan di lingkungan kementerian, termasuk NAM, MUL, SW, dan IA, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan peralatan TIK pada 2020–2022.

“Serah terima ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022,” katanya kepada wartawan Senin (10/11/2025).

Advertisements
Banner Hardee new

Kata Anang, Kejagung memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronikyang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020 2022 yang menggunakan dana APBN/DAK.

Dalam proses pengadaan tersebut, spesifikasi laptop yang diarahkan menggunakan sistem Chrome OS diduga diselewengkan.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ALS)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *